![]() |
| Ilustrasi |
POSMABA.COM - Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana Rp218,25 miliar yang telah disetorkannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dana talangan untuk proyek Dapur Perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam konferensi pers di Sukabumi, Mujazin bersama kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, mengungkap adanya Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang ditandatangani Mujazin dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. MoU tersebut mengatur pengambilalihan pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) dengan nilai komitmen Rp218,25 miliar.
Menurut Yazdi, pembayaran dilakukan bertahap, terdiri dari Rp62,25 miliar dalam bentuk tunai serta cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun, janji BGN untuk menyerahkan hak pengelolaan 97 dapur dalam waktu dua minggu setelah pembayaran tidak pernah terealisasi.
Yazdi juga menunjukkan dokumen kerja sama dan dokumentasi penyerahan uang yang dilakukan di kantor BGN. Ia meminta Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, memberikan kepastian apakah kerja sama akan dilanjutkan atau dana kliennya dikembalikan.
Mujazin mengaku keterlibatannya bermula dari keprihatinan terhadap puluhan vendor Dapur Perintis yang belum menerima pembayaran. Program yang sejak 2024 dijalankan di lahan Kodim itu, menurutnya, awalnya digerakkan relawan tanpa regulasi yang jelas dan dikoordinasikan oleh sejumlah pihak, termasuk Lodewyk Pusung.
Ia menyebut sekitar 40 vendor memiliki piutang yang nilainya bervariasi, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Atas permintaan Lodewyk, Mujazin kemudian menalangi kewajiban tersebut melalui kesepakatan dengan BGN.
Saat ini, Mujazin mengaku kecewa karena dapur-dapur yang telah ditalanginya justru dikelola pihak lain. Ia memperkirakan nilai dana yang berputar dalam persoalan ini bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar dan meyakini seluruh dokumen terkait telah diketahui aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

