![]() |
| Foto/Internet |
POSMABA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03), Yaqut membantah menerima uang dari perkara tersebut. Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambilnya semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan saya lakukan demi keselamatan jemaah,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 membuka penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dalam prosesnya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
KPK kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Dugaan korupsi berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang dari pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Kuota tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sementara sisanya untuk kuota khusus. Hingga kini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut. (BBC)


