POSMABA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail awal terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci proyek pengadaan mana yang menjadi objek perkara.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/3/2026).
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak dari dinas-dinas di Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna menelusuri dinas mana saja yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan tersebut.
“Terkait pengadaan ini masih kami dalami. Saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap terkait dinas mana saja yang terlibat,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan tiga orang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan pada Selasa (3/3/2026). Selain Fadia Arafiq, turut diamankan seorang orang kepercayaan serta ajudan bupati.
Ketiganya diamankan di Semarang, Jawa Tengah, dan selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan Bupati Pekalongan dalam OTT KPK. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Bupati Pati, Sudewo, juga terjerat OTT pada awal tahun 2026.
“Kita prihatin sekali. Namun pada prinsipnya, kita menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK,” ujar Luthfi di Kota Semarang.
Terkait dua kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat OTT sejak awal 2026, Luthfi menilai hal tersebut kembali pada pribadi masing-masing pemimpin daerah. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara bersih dan transparan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua sebagai pelayan publik agar menerapkan prinsip good governance. Kita harus menciptakan birokrasi yang bersih dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, memastikan OTT terhadap Fadia Arafiq tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, masih menunggu perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita tunggu hasil dan rilis resmi dari KPK terkait kasusnya, kemudian akan kita tindak lanjuti sebagai pemerintah provinsi ke kabupaten,” ujar Yasin.


